Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menyayangkan penangkapan yang dilakukan Polri terhadap beberapa tokoh nasional sebelum aksi damai 2 Desember. Para tokoh itu menjadi tersangka atas dugaan makar.
"Saya prihatin adanya penangkapan. Ahok saja sudah menjadi tersangka tapi belum dilakukan penangkapan. Tapi kenapa ini ada pihak yang belum terbukti ditangkap," ujar Hidayat di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2016).
Dia menilai langkah polisi tersebut justru menunjukkan hukum di Indonesia mengalami kemunduran. Oleh karena itu, dia mendesak Polri untuk mengklarifikasi hal tersebut.
Advertisement
"Ini lagi yang menurut saya sebagai kemuduran hukum. Segera klarifikasi bahwa kemudian mereka tidak berniat makar untuk menggulingkan pemerintahan," sambung Hidayat.
Sebelumnya, Polri menangkap 10 orang. Sebanyak delapan di antaranya diduga terkait rencana aksi makar jelang demo 2 Desember.
Karopenmas Mabes Polri Kombes Rikwanto mengatakan, mereka yang diamankan terkait dugaan makar adalah AD, kemudian E, AD lagi, KZ, RS, RA,SB, dan RK.
"Delapan di antaranya dikenakan tuduhan Pasal 107 junto Pasal 110 KUHP junto Pasal 87 KUHP. Sedangkan 2 orang dengan inisial JA dengan RK, dikenakan Pasal UU ITE, Pasal 28," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jumat (2/12/2016).
Rikwanto mengatakan, mereka saat ini sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Mako Brimob Kelapa Dua. "Penyidik Polda Metro Jaya mengamankan di sana untuk dilakukan pemeriksaan," kata dia.