Alasan Polisi Tahan Ahmad Dhani Cs Terduga Makar di Mako Brimob

Terkait status hukum terhadap 10 orang tersebut, polisi baru akan menentukan setelah 24 jam sejak penangkapan terkait dugaan makar.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 02 Des 2016, 14:19 WIB
Diterbitkan 02 Des 2016, 14:19 WIB
Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol (Abdillah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap 10 orang yang diduga makar jelang aksi damai 2 Desember. Di antara mereka ada yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kesepuluh orang tersebut ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Polisi beralasan tidak ada perbedaan atau perlakuan khusus penahanan tersebut.

"Masalah tempat saja itu, Brimob kan kantor polisi juga. Kepolisian tidak terkotak-kotak, tidak ada polisi Brimob, polisi Polda Metro Jaya," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2016).

Terkait status hukum terhadap 10 terduga makar tersebut, polisi baru akan menentukan 24 jam setelah penangkapan.

"Kami punya 24 jam, jadi estimasinya pukul 2 dini hari nanti. Semuanya itu akan ada penyampaiannya lebih lanjut dari yang diperiksa. Penyidik dari Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan keras, mana yang nanti ditindak dan penahanan mana yang tidak," ujar Boy.

"Nanti ini murni langkah hukum, jangan sampai mencampuradukan aktivitas hari ini untuk tujuan lain," tutur Boy.

Polisi menahan 10 terduga makar pada 2 Desember 2016 di berbagai tempat. Mereka antara lain berinisial AD, E, AD, KZ, RS, Ra, SB, Ja, dan RK.


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya