Banyak Atribut Parpol di CFD, Polda Metro Tegur Panitia Aksi 412

Aksi Kita Indonesia kemarin telah melanggar Peraturan Gubernur DKI Nomor 12 Tahun 2016 tentang Larangan Kegiatan Politik di area CFD.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 05 Des 2016, 12:50 WIB
Diterbitkan 05 Des 2016, 12:50 WIB
20161204-Tari Pendet Bali Tampil di Parade Kebudayaan-Jakarta
Penari menampilkan seni Tari Pendet khas Bali dalam parade kebudayaan bertajuk 'Kita Indonesia' di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (4/12). Para peserta Parade Kebudayaan tampak antusias menyaksikan tarian itu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya melayangkan surat teguran kepada panitia penyelenggara aksi Kita Indonesia 412 atau 4 Desember yang digelar saat Car Free Day (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Teguran dilayangkan lantaran aksi tersebut melanggar aturan.

"Polda Metro Jaya memberikan teguran kepada panitia. Hari ini sudah diberikan teguran karena menyimpang aturan Gubernur DKI," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (5/12/2016).

Argo menjelaskan, aksi Kita Indonesia kemarin telah melanggar Peraturan Gubernur DKI Nomor 12 Tahun 2016 tentang Larangan Kegiatan Politik di area Car Free Day (CFD). Padahal sebelumnya, Polda Metro dan panitia telah sepakat untuk menaati aturan itu.

"Pihak kepolisian sudah adakan koordinasi dengan panitia dan nggak ada panggunganya, kita juga koordinasi dengan Dishub karena itu hari CFD, kita berikan surat izin juga pengamanan di sana, tetapi masih ada atribut parpol, sehingga kita berikan teguran," tandas Argo.

Dalam aksi Kita Indonesia digelar di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat berbarengan dengan kegiatan CFD. Kegiatan tersebut diinisiasi oleh sejumlah tokoh nasional dan politikus.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya