Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui, bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian membahas masalah eks bos Lippo Group, Eddy Sindoro yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Eddy masuk DPO usai ditetapkan KPK sebagai tersangka.
"Kita komunikasinya banyak yang dibicarakan. Salah satunya itu (Eddy DPO), iya," ujar Agus usai bertemu dengan Tito di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/12/2016).
Nama Eddy masuk dalam status buron atau DPO usai ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan sejumlah perkara di PN Jakarta Pusat. Meski masuk DPO, keberadaan Eddy sudah diketahui KPK.
Advertisement
Agus pun belum mau membeberkan keberadaan Eddy demi lancarnya proses penegakan hukum yang tengah dilakukan KPK. "(Sudah diketahui) ya, tapi perlu saya laporkan ke anda dulu dong," ujar Agus.
Sebelumnya, kabar Eddy Sindoro sudah ditetapkan sebagai tersangka terungkap dalam sidang tuntutan terhadap Panitera Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Dzakiyul Fikri saat membeberkan materi surat tunturan.
"Barang bukti berupa flashdisk disita untuk digunakan dalam perkara atas nama Eddy Sindoro," kata Dzakiyul dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 21 November 2016.
Usai sidang, Dzakiyul yang dikonfirmasi mengenai hal itu membenarkan soal status Eddy Sindoro yang sudah naik ke penyidikan. Dengan begitu, otomatis status Eddy Sindoro sudah resmi menjadi tersangka.
"Ya itu otomatis (status Eddy Sindoro tersangka), karena kan kalau perkara yang bersangkutan tentunya ada perkara lain untuk itu," ujar Dzakiyul.
Nama Eddy Sindoro berulang kali disebut-sebut dalam sidang kasus dugaan suap terkait pengamanan perkara di PN Jakpus. Anak buah Eddy Sindoro, Doddy Aryanto Supeno yang merupakan pegawai PT Artha Pratama Anugera, anak perusahaan Lippo Group, diperintahkan untuk menyuap Panitera Sekretaris PN Jakpus, Edy Nasution.
Doddy kemudian memberikan uang Rp 150 juta kepada Eddy Nasution untuk mengamankan sejumlah perkara. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Doddy saat dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor pada 29 Juni 2016 lalu.