PN Jakut: Sidang Ahok Bisa Makan Waktu 5 Bulan Lebih

PN Jakut akan menggelar kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok pada Selasa 13 Desember nanti.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 08 Des 2016, 07:52 WIB
Diterbitkan 08 Des 2016, 07:52 WIB
20161201-Tak Ditahan, Ahok Tinggalkan Kejagung-Jakarta
Tersangka dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersiap meninggalkan Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (1/12). Ahok keluar setelah satu jam menjalani proses penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara akan menggelar kasus dugaan penistaan agama atas tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok Selasa 13 Desember nanti. Ada lima majelis hakim dan 13 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan dihadirkan di muka persidangan nanti.

Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, sidang Ahok bisa saja memakan waktu lebih dari lima bulan seperti yang ditentukan dalam undang-undang. Menurut Hasoloan, hal itu bisa saja terjadi jika dalam perjalanannya, masing-masing pihak memiliki atau mempunyai saksi baru. Baik dari pihak JPU atau terdakwa.

"Bisa lebih lima bulan. Kalau ada dari jaksa atau terdakwa punya saksi-saksi yang diluar dari BAP atau dakwaan mungkin saja dihadirkan ya otomatis akan bertambah waktu sidang," kata Hasoloan dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Rabu (7/12/2016).

Ia melanjutkan, belum lagi jika nantinya jadwal persidangan tidak berjalan lancar. Seperti saksi yang belum bisa hadir ataupun ada tim jaksa atau penuntut umum yang berhalangan hadir dan meminta waktu.

"Iya aturannya lima bulan. Tapi kadang kan dalam perjalanannya nggak tau kan mungkin ada yang berhalangan hadir karena ya suatu misal ada keluarga yang nikah atau apalah kita nggak tahu. Jadi ya kita lihat nanti aja lah," tambah dia.

Yang jelas, proses sidang Ahok tidak bisa atau dipaksa untuk dipercepat atau diperlambat. Dan saat ini pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait rencana lokasi sidang Ahok. Pemindahan lokasi sidang bisa terwujud atas usul Kejari Jakarta Utara dan PN Jakarta Utara.

"Ya pokoknya persidangan tidak bisa dipercepat dan kerja hakim tidak bisa diintervensi apalagi mereka independen. Soal masukan sidang di luar nanti bisa ketika diusulkan oleh Kejari dan PN," kata Hasoloan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya