Liputan6.com, Jakarta - Fraksi PDIP di DPR mengusulkan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD atau dikenal dengan UU MD3. Revisi ini diusulkan agar jumlah kursi pimpinan DPR bisa ditambah.
Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto menjelaskan, usulan itu segera direalisasikan dengan membentuk tim. Tim ini difungsikan untuk melobi ke fraksi-fraksi lain demi menggalang dukungan.
"Iya benar kami membentuk tim," ucap Bambang di Jakarta, Kamis (8/12/2016).
Advertisement
Tim itu, lanjut dia, dipimpin oleh Junimart Girsang. Sedangkan anggotanya antara lain Trimedya Panjaitan, Arif Wibowo, Risa Mariska, dan Yulia Gunhar.
Menurut Bambang, selain melakukan lobi-lobi, tim ini bertugas mempersiapkan draf revisi UU MD3 dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Lantas, kapan tim ini mulai bergerak untuk menggalang dukungan?
"Yang namanya lobi politik setiap waktu setiap kesempatan," tegas Bambang.
Usulan revisi UU MD3 untuk menambah jatah kursi pimpinan DPR disampaikan PDIP saat rapat paripurna penggantian Ketua DPR dari Ade Komarudin ke Setya Novanto pada 30 November 2016. Sejumlah fraksi sudah memberi lampu hijau, di antaranya PAN, PPP, Golkar, dan PKS.