Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana kasus dugaan penistaan agama yang menjadikan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi terdakwa selesai digelar di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di kawasan Jalan Gajah Mada. Sidang berjalan dengan aman.
Begitu juga para pendemo di depan pengadilan yang menginginkan agar Ahok ditahan, tidak melakukan tindakan anarkis. Massa pengunjuk rasa langsung bubar saat tahu sidang tersebut usai.
Baca Juga
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Polisi Suntana mengaku senang sidang berjalan dengan aman.
Advertisement
"Alhamdulillah. Kepolisian mencoba menetralisir sesuatu yang tak diinginkan. Tadi sudah mengamankan di dalam dan luar ruang sidang. Termasuk lalu lintas," ucap Suntana di luar gedung eks PN Pusat usai memantau para pendemo, Selasa (13/12/2016).
Dia mengatakan, tidak benar Polda Metro Jaya menerjunkan 2.000 personel gabungan untuk mengamankan sidang Ahok.
"Tidak benar jumlahnya segitu. Masalah jumlah sudah saya tegaskan, bisa bertambah dan berkurang. Setiap menurunkan personel sesuai dengan ancaman persidang," ucap Suntana.
Majelis hakim sidang kasus penistaan agama melanjutkan persidangan pada Selasa pekan depan, 20 Desember 2016. Sidang pekan depan nantinya berisi tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota keberatan dakwaan yang diajukan Ahok.
Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif terkait penistaan atau penodaan agama. Dakwaan alternatif ini ditandai dengan kata "atau".
"Pada pokoknya terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif ditandai dengan kata atau," ujar jaksa Ali Mukartono dalam sidang perdana kasus Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
Menurut dia, pada dakwaan alternatif pertama, jaksa menjerat Ahok dengan Pasal 156a KUHP. Sedangkan, dakwaan alternatif kedua mencatut Pasal 156 KUHP.