Polda Metro Bantu Sosialisasi Fatwa MUI soal Atribut Natal

Polda Metro gelar rapat dengan MUI, dan Pemprov DKI membahas terkait isu-isu jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2017

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 19 Des 2016, 14:46 WIB
Diterbitkan 19 Des 2016, 14:46 WIB
Pisah-Sambut Kapolda Metro Jaya, Area Parkir Mapolda Ditutup
Polda Metro Jaya (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menggelar rapat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pemprov DKI, dan sejumlah ormas keagamaan. Rapat yang dilakukan Jumat 16 Desember lalu itu membahas terkait isu-isu jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2017.

Salah satunya yakni mengenai fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 tentang hukum menggunakan atribut non-muslim bagi umat Islam.

"Setelah kita melihat ada Fatwa MUI, kita mengadakan rapat dengan beberapa elemen masyarakat dan beberapa kapolres semua. Intinya bahwa kita harus melihat dengan fatwa itu, dan memberikan informasi kepada masyarakat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Senin (19/12/2016).

Rapat tersebut, lanjut Argo, dilakukan agar tidak terjadi perbedaan persepsi di masyarakat terkait keluarnya fatwa MUI itu. Pihaknya tidak ingin, fatwa tersebut justru disalahgunakan pihak-pihak tertentu untuk perbuatan pidana, seperti sweeping dan sebagainya.

Padahal, fatwa tersebut dikeluarkan dengan harapan toleransi antar-umat beragama di Indonesia semakin meningkat.

"Intinya bahwa kita satu padu dengan elemen masyarakat yang ikut rapat di situ untuk menyikapi itu dengan harapan bahwa adanya fatwa itu semuanya kita toleransi beragama di Indonesia bisa berjalan dengan baik," ujar Argo.

Berikut tujuh poin hasil pertemuan tersebut:

1. Terbitnya fatwa MUI No 56 tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang hukum menggunakan antribut non-muslim perlu dihormati bersama.

2. Instansi terkait untuk dapat mensosialisasikan maksud dari fatwa tersebut. Pemda, kepolisian, bahkan MUI sendiri atau bahkan lembaga-lembaga yang lain.

3. Berikan pemahaman kepada para pengelola mall, hotel, usaha hiburan, tempat rekreasi, restoran dan perusahaan agar tidak memaksakan karyawan atau karyawati yang muslim untuk menggunakan atribut non-muslim.

4. Semua pihak mencegah adanya tindakan main hakim sendiri. MUI meminta bahwa rekomendasi pertama dari fatwa itu justru hormati keberagaman agama di Indonesia dan hormati kerukunan umat beragama yang ada. Oleh karena itu tidak boleh melakukan sweeping baik oleh siapapun, mengatasnamakan siapapun, apalagi menggunakan fatwa ini untuk melakukan tindakan anarkis. Itu tidak boleh. Polri diminta untuk melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang melakukan aksi sweeping atau tindakan main hakim sendiri.

5. Koordinasi antar-instansi terkait untuk melakukan langkah antisipasi terhadap kerawanan yang akan timbul dengan melibatkan para tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.

6. Semua pihak agar tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku karena negara kita merupakan negara hukum. Ingat, jangan main hakim sendiri. Kedepankan hukum dan serahkan kepada pihak kepolisian.

7. Mari kita semua tetap menjaga kerukunan dan keharmonisan antar umat beragama dalam kehidupan bermasyarakat,  berbangsa dan bernegara serta beragama.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya