Kapolri: Fatwa MUI Bukan Hukum Positif, Ormas Jangan Buat Takut

Untuk itu, Kapolri Tito Karnavian meminta agar MUI melakukan sosialisasi fatwa secara baik-baik.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 19 Des 2016, 19:15 WIB
Diterbitkan 19 Des 2016, 19:15 WIB
20161205-Rapat-Polri-JT
Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat rapat dengan Komisi III di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/12). Rapat tersebut membahas beberapa agenda terkini, diantaranya kesiapan Polri dalam pengamanan Pilkada 2017. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 56 Tahun 2016 tentang hukum menggunakan atribut non-muslim bagi umat Islam. Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan dirinya akan berkoordinasi dengan MUI agar saat mengeluarkan fatwa juga mempertimbangkan banyak hal.

"Saya akan koordinasi dengan MUI supaya dalam mengeluarkan fatwa tolong dipertimbangkan masalah toleransi, kebhinnekaan Indonesia itu," ujar Tito usai mengisi acara di Universitas Negeri Jakarta, Senin (19/12/2016).

Dia pun mengimbau kepada ormas-ormas agar memahami bahwa fatwa MUI bukanlah hukum positif di Indonesia. Untuk itu, dirinya pun meminta agar MUI jika ingin melakukan sosialisasi secara baik-baik.

"Untuk itu silakan kalau mau sosialisasikan, lakukan dengan cara baik-baik, tidak membuat masyarakat takut. Gunakan MUI di cabang, bukan ambil langkah sendiri-sendiri," pungkas Tito Karnavian.

Kemudian, lanjut Kapolri, dia  memerintahkan jajarannya agar melaksanakan tindakan sesuai aturan hukum. Sehingga apabila ada pelanggaran, dia pun meminta agar orang atau pihak tersebut ditangkap.

"Kalau ada pelanggaran hukum, mengancam, mengambil barang atau atribut, dan lain-lain, tangkap. Kita tidak boleh kalah. Masyarakat harus dilindungi," ucap dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya