Masinton PDIP: Surat Edaran Polri Harus Berdasar UU, Bukan Fatwa

Tito Karnavian menegur Kepala Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Kulonprogo Yogyakarta terkait surat edaran dari fatwa MUI.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 20 Des 2016, 06:41 WIB
Diterbitkan 20 Des 2016, 06:41 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu tak setuju dengan Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Kulonprogo Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengeluarkan surat edaran kepada pimpinan perusahaan agar mereka tidak memaksakan kepada karyawan Muslim untuk memakai atribut non-Muslim jelang perayaan Natal.

"Itu kebijakan internal perusahaan yang juga tidak mengikat. Itu momen-momen tertentu yang tak mewajibkan," kata Masinton saat dihubungi, Senin 19 Desember 2016.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti juga menilai surat edaran Polri yang menjadikan fatwa MUI itu sebagai dasar hukum merupakan sesuatu yang keliru. Sebab, surat edaran itu akan memicu gerakan sweeping organisasi kemasyarakatan (ormas). Masinton sepaham dengan Kompolnas.

"Iya masak SE berdasarkan fatwa MUI, mengacu pada fatwa MUI. Harusnya pada atasannya. Mengacu pada perundang-undangan hukum positif Indonesia," ujar dia.

Karenanya, politisi PDI Perjuangan ini meminta Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk segera mengganti Kapolres Metro Bekasi Kota dan Kapolres Kulonprogo.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegur Kepala Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Kulonprogo Yogyakarta terkait surat edaran dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut dia, surat edaran polisi dilarang berasal dari fatwa MUI.

"Saya tegur keras mereka karena tidak boleh mengeluarkan surat edaran yang mereferensikan kepada fatwa MUI," ujar Tito di Universitas Negeri Jakarta, Jalan Rawamangun Muka, Jakarta Timur, Senin (19/12/2016).

Dia menegaskan, fatwa MUI bukan merupakan rujukan dalam sistem hukum di Indonesia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya