Liputan6.com, Jakarta - Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama atau Ahok dijerat Pasal 156a KUHP dengan pasal alternatif Pasal 156 KUHP atas dugaan penistaan agama. Fifi Leity Indra, adik sekaligus pengacara Ahok mengatakan, pasal tersebut belum bisa diberlakukan kepada Ahok.
"Sebetulnya, ada putusan MK yang menyatakan dengan sangat clear, jelas, Pasal 156a adalah pasal sisipan yang dimasukkan ke KUHP," ucap Fifi usai sidang Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).
"Artinya di Pasal 156a tersebut hanya boleh dilakukan upaya terakhir. Apabila contohnya Pak Basuki sudah diberikan teguran keras, tapi beliau mengabaikan, dan mengulangi lagi perbuatan tersebut," sambung Fifi.
Advertisement
Menurut Fifi, Ahok bisa dijerat pasal tersebut jika mengabaikan teguran yang pernah dialamatkan kepadanya perihal penistaan agama tersebut.
"Dan ketika dia mengulangi lagi perbuatan tersebut, baru Pasal 156a diterapkan. Dan ini sebetulnya sudah kami masukan dalam eksepsi kami, dan ini penting sekali, ini adalah putusan MK. Artinya ini adalah hukum yang seharusnya diberlakukan," kata Fifi.
Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif terkait penistaan atau penodaan agama. Dakwaan alternatif ini ditandai dengan kata "atau".
Jaksa Ali Mukartono dalam sidang perdana kasus Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa 13 Desember 2016 mengatakan, pada dakwaan alternatif pertama, jaksa menjerat Ahok dengan Pasal 156a KUHP. Sedangkan, dakwaan alternatif kedua mencatut Pasal 156 KUHP.
"Alternatif kedua sama hanya kualifikasi berbeda," kata dia.
Â