Mangkir, Suami Inneke Koesherawati Akan Dipanggil Ulang KPK

KPK akan memanggil paksa Fahmi jika dalam dua kali pemeriksaan berikutnya kembali mangkir.

oleh Oscar Ferri diperbarui 22 Des 2016, 20:25 WIB
Diterbitkan 22 Des 2016, 20:25 WIB
20161206-Kabiro-Humas--HA1
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah memberi keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). Dalam keterangan tersebut, KPK telah menetapkan Bupati Nganjuk, Taufiqurahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaana terhadap Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darwansyah terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Namun, suami artis Inneke Koesherawati itu mangkir dari pemeriksaan.

"Yang bersangkutan tidak datang dan dari info yang kami terima ada permintaan untuk dijadwalkan ulang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/12/2016).

Fahmi yang sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eko Susilo Hadi itu akan dijadwal ulang pemeriksaannya sebagaimana diminta. Akan tetapi, KPK akan memanggil paksa Fahmi jika dalam dua kali pemeriksaan berikutnya kembali mangkir.

"Kita akan panggil ulang. Kalau sebagai saksi bisa dua panggilan dan berikutnya dipertimbangkan pemanggilan paksa," ujar Febri.

‎Dari informasi yang dihimpun, Fahmi diketahui tengah tidak berada di Indonesia. Informasi terakhir menyebutkan Fahmi berada di Singapura.

Sebagai informasi, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla yang dibiayai APBN-P tahun 2016‎.

Keempatnya, yakni Deputi Informasi‎ Hukum dan Kerja Sama sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama Bakamla Eko Susilo Hadi, pegawai PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, serta Direktur Utama PT MTI Fahmi Darmawansyah.

Adapun, penetapan tersangka ini merupakan hasil OTT yang dilakukan Tim Satgas KPK di dua lokasi berbeda di Jakarta. Dalam OTT itu diamankan empat orang, yakni ‎Edi, Adami, Hardy, dan Danang Sri Raditiyo.

Dari pemeriksaan 1x24 jam, tiga di antaranya jadi tersangka, sementara Danang yang merupakan pegawai PT MTI masih berstatus saksi. Sedangkan Fahmi jadi tersangka usai KPK memeriksa terhadap mereka yang diamankan Tim Satgas dalam OTT tersebut.


 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya