Liputan6.com, Jakarta - Lokasi sidang ketiga kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Selasa 27 Desember batal dipindahkan. Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan SK pemindahan lokasi sidang ke Gedung Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini masih akan berlangsung di bekas gedung PN Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada.
"Sidang kasus penistaan agama yang ketiga masih digelar di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat ya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/12/2016).
Advertisement
Argo mengaku pihaknya tidak mengetahui alasan sidang ketiga Ahok batal dipindahkan ke lokasi baru. Menurut dia, kebijakan tersebut sepenuhnya ada pada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara selaku penyelenggara.
"Alasannya kenapa masih di situ, tanya pak ketua pengadilan. Kan keputusan ada di ketua pengadilan. Kita hanya mengamankan saja," sambung dia.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menegaskan, pihaknya siap mengamankan jalannya persidangan kasus Ahok di manapun lokasinya. Mengenai jumlah kekuatan personel, akan disesuaikan dengan perkembangan massa yang bakal hadir di persidangan.
Sementara terkait Surat Keputusan (SK) yang telah dikeluarkan oleh MA bernomor 221/KMA/SK/2016 tentang pemindahan lokasi sidang Ahok, kemungkinan baru akan berlaku pada sidang berikutnya.
"Nanti (sidang) yang keempat mungkin. Di mana pun tempatnya, kami akan selalu mengamankannya demi kenyamanan semua unsur pengadilan," pungkas Argo.