Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak eksepsi atau nota keberatan Ahok. Dengan begitu, sidang tetap berlanjut.
"Sidang perkara dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto di bekas gedung PN Jakpus, Jakarta, Selasa (27/12/2016).
Dwiarso kemudian memutuskan sidang perkara dugaan penistaan agama dilanjutkan tahun depan pada Selasa 3 Januari 2017. Lokasinya berubah dari bekas gedung PN Jakpus, Jl Gajah Mada Jakpus menjadi di Gedung Kementerian Pertanian, Jl RM Harsono, Ragunan, Pasar Minggu Jaksel.
Advertisement
Dalam pembacaan putusan sela, Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya.
‎"Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan berkas perkara atas nama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dilanjutkan," ucap Hakim Dwiarso.
‎Putusan ini, lanjut Hakim Dwiarso, bukan tanpa sejumlah pertimbangan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Majelis hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum telah jelas dan cermat," pungkas Hakim Dwiarso.
Â