Agenda Sidang Ahok Tahun Depan: Pemeriksaan Saksi

Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Ahok dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 27 Des 2016, 10:56 WIB
Diterbitkan 27 Des 2016, 10:56 WIB
20161227-Hakim Bacakan Putusan Sela dalam Sidang Ahok-Jakarta
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berjalan menuju kursi terdakwa untuk menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Utara, Selasa (26/12). Ahok hadir untuk mendengar putusan sela hakim. (Liputan6.com/Bagus Indahono/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak eksepsi atau nota keberatan Ahok. Dengan begitu, sidang tetap berlanjut.

"Sidang perkara dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto di bekas gedung PN Jakpus, Jakarta, Selasa (27/12/2016).

Dwiarso kemudian memutuskan sidang perkara dugaan penistaan agama dilanjutkan tahun depan pada Selasa 3 Januari 2017. Lokasinya berubah dari bekas gedung PN Jakpus, Jl Gajah Mada Jakpus menjadi di Gedung Kementerian Pertanian, Jl RM Harsono, Ragunan, Pasar Minggu Jaksel.

Dalam pembacaan putusan sela, Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya.

‎"Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan berkas perkara atas nama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dilanjutkan," ucap Hakim Dwiarso.

‎Putusan ini, lanjut Hakim Dwiarso, bukan tanpa sejumlah pertimbangan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Majelis hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum telah jelas dan cermat," pungkas Hakim Dwiarso.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya