Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman. Nurhadi diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keterangan Nurhadi dikorek untuk tersangka mantan Presiden Direktur Lippo Group Eddy Sindoro.
"Ya, dia jadi saksi untuk tersangka ESI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (30/12/2016).
Selain Nurhadi, penyidik memeriksa seorang asisten rumah tangga bernama Sahiri alias Sahir alias Zahir. Dia juga akan diperiksa untuk tersangka Eddy.
Advertisement
Nama Nurhadi mencuat ketika KPK menangkap Panitera PN Jakpus Edi Nasution dan pegawai Lippo Group Doddy Aryanto Supeno. Edi ditangkap karena diduga menerima suap dari Doddy Aryanto Supeno.
KPK yang menggeledah rumah dan kantor Nurhadi menemukan sejumlah dokumen serta uang. Bahkan, KPK membuka penyelidikan khusus untuk Nurhadi. Hanya saja saat ini status Nurhadi masih belum jadi tersangka.
Saat bersaksi di persidangan, Nurhadi mengaku sudah kenal lama dengan Eddy Sindoro. Nurhadi dan Eddy merupakan teman semasa Sekolah Menengah Atas (SMA) pada tahun 1975 silam.
Nurhadi juga membenarkan berita acara pemeriksaan yang dibacakan Jaksa bahwa dia pernah bertemu Eddy pada 2015 dan 2016. Termasuk saat menjenguk anak Ketua MA Hatta Ali yang tengah dirawat di RS MRCC Siloam, Semanggi.
"Pernah sekitar tiga kali, 2015 dan 2016," kata Nurhadi saat bersaksi untuk terdakwa suap Doddy Aryanto Supeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/8).
Meski demikian, dia membantah pernah membicarakan kasus dengan Eddy Sindoro.‎ Terutama terkait kasus-kasus yang menjerat perusahaan-perusahaan di bawah naungan Lippo Group.
Adapun, Eddy Sindoro saat ini diketahui tengah tidak berada di Indonesia sebelum dicegah KPK ke luar negeri.‎ Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, Eddy belum diketahui pasti keberadaannya di luar negeri.
Â