Masa Cuti Ahok Habis Februari, Ini Kata Mendagri Tjahjo

Usai cuti habis, apakah Ahok akan kembali menjabat atau tidak, mengingat statusnya sebagai terdakwa?

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 04 Jan 2017, 08:27 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2017, 08:27 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo
Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Masa cuti gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan berakhir pada Februari 2017. Hal ini menjadi sorotan banyak pihak.

Sebab, kini muncul pertanyaan apakah mantan Bupati Belitung Timur itu akan kembali menjabat atau tidak setelah cutinya habis, mengingat statusnya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pun angkat bicara terkait cuti Ahok. Menurut dia, semuanya tergantung pengadilan.

"Nanti masih ikut sidang dulu mereka. Jadi, belum tahu (cutinya diperpanjang atau tidak). Orang masih sidang, kok," ucap Tjahjo di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2017.

Saat ditegaskan apa maksud dari menunggu sidang itu, politikus senior PDIP itu menjelaskan, yakni menunggu tuntutan dari jaksa.

Selain itu, ujar dia, posisi Ahok sekarang ini masih cuti dalam ajang kampanye di Pilkada DKI, sehingga semua pihak diminta menunggu.

"Sekarang kan masih cuti. Ya, tunggu dulu bagaimana tuntutan jaksa nanti," ucap Tjahjo.

Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono sebelumnya mengatakan, Kemendagri sudah menerima surat dari pengadilan soal status hukum Ahok.

Menurut pria yang akrab disapa Soni itu, Ahok belum bisa dinonaktifkan karena statusnya yang saat ini sudah nonaktif lantaran sedang mengikuti cuti kampanye.

"Sekarang bagaimana kita menonaktifkan orang yang sudah nonaktif? Maka tunggu saja dulu, prosesnya sedang digodok di Kemendagri," ujar pria yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri ini.

Kemendagri memerlukan surat resmi dari pengadilan untuk menentukan apakah Ahok perlu diberhentikan sementara atau tidak dari kursi DKI 1.

Apabila nanti Ahok diberhentikan sementara, ujar Soni, maka wakil gubernur nonaktif DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat yang akan menjadi Plt Gubernur DKI.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya