Liputan6.com, Jakarta - Gus Joy Setiawan, saksi pelapor yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok Selasa 3 Januari kemarin, mengakui sempat berafiliasi dengan salah satu cagub-cawagub DKI Jakarta.
Dia mendeklarasikan dukungan untuk Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni. Hal ini terlihat dari video di Youtube yang dipublikasikan 30 September 2016 lalu, sebagaimana disampaikan tim kuasa hukum Ahok dalam persidangan dugaan penistaan agama.
Baca Juga
Deklarasi dukungan itu juga terlihat dimuat dalam situs demokrat.or.id, dengan judul 'Tim Advokasi Rakyat Dukung Mas Agus-Mpok Sylvi'.
Advertisement
Terkait hal ini, juru bicara timses Agus-Sylviana, Rico Rustombi menepis Gus Joy berafiliasi dengan mereka. Menurut dia, nama tersebut tidak pernah terdaftar menjadi timses ataupun relawan.
"Pak Gus Joy bukan timses ataupun relawan dari tim Agus-Sylvi yang terdaftar di KPUD," ucap Rico kepada Liputan6.com, Rabu (4/1/2017).
Dia mengatakan, bila ada dukungan dari warga untuk Agus-Sylvi maka akan dihargai dan dihormati. Pasangan cagub-cawagub tidak bisa melarangnya.
"Kami tidak bisa melarang mereka untuk memberi dukungan. Inilah demokrasi, di mana setiap orang bebas berpendapat dan menyuarakan asal sesuai dengan ketentuan undang-undang," jelas Rico.
Karena itu, dia meminta kasus yang menimpa calon gubernur DKI Jakarta petahana Ahok, jangan dikaitkan dengan Agus Yudhoyono ataupun Sylviana Murni. Sebab, hal ini tidak ada hubungannya.
"Kami dalam berkompetisi politik tentu taat asas dan taat aturan dan tidak akan menghalalkan segala cara untuk memenangkan Pilkada DKI. Kami ingin menang secara terhormat, dan kami sangat menjaga dan menjunjung tinggi demokrasi," Rico menandaskan.