Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memenangkan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) dalam sengketa lahan Sumber Waras, dan menolak gugatan Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN).
Atas keputusan tersebut maka sah-sah saja jika YKSW menjual lahan Rumah Sakit Sumber Waras ke Pemprov DKI Jakarta.
"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat dan turut tergugat, menolak gugatan penggugat, menghukum biaya perkara hingga berlakunya putusan ini sebesar Rp 516.000," ujar Ketua Majelis Hakim M. Arifin membacakan putusan, di pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Selasa (10/1/2017).
Advertisement
Awalnya, pertengahan tahun lalu, PSCN menggugat agar jual beli tanah antara YKSW dan Pemprov DKI itu dibatalkan. PSCN menuding Pemprov DKI tak cermat saat melakukan jual beli.
PSCN mengklaim lahan yang dibeli Pemprov DKI merupakan milik yayasan sosial itu. Maka, PSCN menggugat YKSW dan turut menggugat Pemprov DKI pada Juni 2016.
Selama enam bulan terakhir, upaya mediasi oleh mediator Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak dapat meredam konflik di antara penggugat, tergugat, dan turut tergugat.
Maka, ketika pokok perkara mulai diperiksa hakim, YKSW dan Pemprov DKI Jakarta mengajukan eksepsi atau keberatan dengan mengajukan sejumlah argumen dan bukti. Namun, hakim mengenyampingkan seluruh eksepsi penggugat sebab tidak menyangkut kewenangan untuk mengadili.
Berdasarkan bukti, fakta, dan saksi ahli dalam persidangan, hakim memutuskan bahwa tanah seluas 36.000 meter persegi tersebut adalah sah milik YKSW. PSCN tidak bisa mengajukan bukti ataupun saksi yang memastikan bahws YKSW masih dalam kewenangan PSCN.
Pemprov DKI telah membeli lahan tersebut pada Desember 2014 lalu. Sesuai perjanjian, pengosongan dan penyerahan lahan dari YKSW kepada Pemprov DKI baru akan dilakukan pada Desember 2016.