Sidang Kasus Sumber Waras, Hakim Putuskan untuk Mediasi

Majelis hakim memberikan tenggang waktu 30 hari untuk proses mediasi.

oleh Muslim AR diperbarui 21 Jul 2016, 14:45 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2016, 14:45 WIB
Suasana sidang kasus sengketa lahan RS Sumber Waras di PN Jakarta Barat. (Liputan6.com/Muslim AR)
Suasana sidang kasus sengketa lahan RS Sumber Waras di PN Jakarta Barat. (Liputan6.com/Muslim AR)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim persidangan kasus pembelian lahan RS Sumber Waras memutuskan, kedua pihak yang bersengketa yakni pihak penggugat Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) dan pihak tergugat yaitu Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melakukan mediasi.

Keputusan tersebut menutup persidangan hari ini, yang berlangsung kurang dari 10 menit. 

"Sesuai Perma (Peraturan Mahkamah Agung), majelis hakim memutuskan untuk menyerahkan mediasi pada pengadilan, maka kami majelis menetapkan Pak Zahri sebagai mediatornya," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Arifin di ruang sidang Soerjadi, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/7/2016).

Majelis hakim memberikan tenggang waktu 30 hari untuk proses mediasi.

Sidang hari ini dihadiri oleh pihak penggugat yakni PSCN dan pihak tergugat, yaitu Yayasan Kesehatan Sumber Waras yang diwakili kuasa hukumnya Dimas Prayoga, serta tergugat lainnya yakni Pemprov DKI Jakarta yang diwakili Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Johan Horas.

Sebagaimana ditulis sebelumnya, Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) atau Sin Ming Hui akhirnya menggugat Yayasan Sumber Waras dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas lahan yang mereka sengketakan. Mereka menginginkan agar lahan RS Sumber Waras seluas 3,6 hektar, yang dibeli Pemprov DKI seharga Rp 775 miliar, dikembalikan.

"Persidangan selanjutnya kita cari waktunya kemudian, setelah proses mediasi dan sidang dinyatakan selesai dan ditutup," ucap Muhammad Arifin.

Usai sidang, ketiga pihak yang berperkara menemui mediator. Sayangnya, proses mediasi tak terjadi karena pihak YKSW tak menghadirkan principle atau pimpinannya.

Sementara itu, pihak Pemprov DKI Jakarta menyerahkan proses mediasi kepada dua pihak yang berperkara, yakni YKSW dengan PSCN.

Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Johan Horas mengatakan, pihaknya tak merasa dirugikan dengan tuntutan pengembalian lahan itu. Sebagai pihak yang turut tergugat, DKI Jakarta lebih memilih untuk mengikuti alur, karena dibawa serta dalam gugatan.

"Kalau untuk dirugikan, nggak sih ya, karena kita sudah melakukan transaksi dan sebagai macam berhubungan dengan tergugat, mau nggak mau ya kita harus jalani, kita harus mengikuti," kata Johan.

Sementara YKSW yakin pihaknya tak melakukan kesalahan dalam pembelian lahan. Sebab, salah satu anak pendiri PSCN merupakan direktur utama di RS Sumber Waras, Djan Sukardi. Sehingga menurut dia tak mungkin tuduhan penggelapan absensi dan rapat organisasi itu terjadi.

"Kalau itu tercantum dalam anggaran dasar, ya kita akan masukkan (dalam pembelaan)," ujar kuasa hukum YKSW Dimas Prayoga.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya