Liputan6.com, Jakarta - Sidang Ahok yang digelar di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak pelapor. Kuasa hukum Ahok, Humphrey R Djemat dan Fifi Lety Indra, menyampaikan keterangan singkat terkait jalannya persidangan kasus dugaan penistaan agama tersebut
Menurut mereka, saksi ketiga, yakni Muhammad Burhanudin yang dihadirkan dalam sidang Ahok hanya menjawab pertanyaan hakim berdasarkan persepsi semata.
Baca Juga
"Jadi, waktu ditanya mengenai beberapa hal terkait penistaan Surat Al Maidah dan penyebutan ulama, saksi menjawab berdasarkan persepsi saja," ujar Humprey S Djemat di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017).
Advertisement
Kemudian, ucap Humprey, ketika ditanya apakah dalam video itu Ahok melakukan kampanye dengan mengatakan pilih Ahok, saksi Burhanudin hanya menjawabnya tidak berdasarkan fakta.
"Ketika kami pertanyakan terkait apakah benar Ahok melakukan kampanye, dia hanya menjawab berdasarkan rekaan dia semata," ucap Humprey.
Sang pengacara menambahkan, jika saksi yang hadir hanya menjawab pertanyaan berdasarkan persepsi, dapat dipastikan keterangan itu tidak benar. Dia menegaskan semua saksi yang mengucapkan kebohongan dan fitnah akan dilaporkan ke polisi.
"Jadi kesimpulannya semua saksi yang bersaksi bohong maka akan kami laporkan kembali," tandas Humprey.
Hingga pukul 22.00 WIB, sidang Ahok masih digelar di auditorium Kementerian Pertanian.