Liputan6.com, Jakarta - Kasus hukum yang menimpa pilot di Indonesia belum juga usai. Kali ini, seorang pilot bernama Gema Merdeka Goeryadi melaporkan sejumlah akun facebook ke Bareskrim Polri. Gema menilai, akun ini telah menuding perusahaan penerbangan dan dirinya sebagai penipu.
Usai pelaporan, Gema menjelaskan, dugaan pencemaran nama baik itu bermula saat dirinya memposting foto di akun Facebook berisi promosi perusahaan penerbangan yakni 14DAYPILOT FLIGHT ACADEMY & Astronacci International yang dipimpinnya. Tidak disangka, sebuah akun yang tak dikenal berkomentar pada bahwa perusahaan dan pemiliknya merupakan penipu.
"Kejadiannya pada September 2016," kata Gema di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu 14 Januari 2017.
Advertisement
Sejak saat itu, dirinya mencoba mengklarifikasi terkait tuduhan itu melalui media sosial juga. Bukan semakin mengerti, tudingan penipu malah semakin banyak. Beberapa akun lainnya ikut mengomentari dengan nada serupa. Bahkan, lisensi penerbangan komersil yang dimiliki Gema turut dipertanyakan.
"Akibat semua fitnah ini saya mengalami kerugian. Banyak orang yang sudah daftar untuk sekolah penerbangan di tempat kami tapi batal karena melihat komen-komen ini. Kerugian inmateril kira-kira Rp 1,5 miliar," jelas Gema.
Karena itu, Gema melaporkan sedikitnya 7 akun yang berkomentar miring dan diduga menjadi fitnah. Mereka adalah Tri SP selaku pilot inspektor Boeing 737 DKU PPU Perhubungan Udara, lalu Faisal Ramon, Fadjar Nugroho, Malatua Hasiholan Limbong, Richard Wijaya, Edi Nur Prasetya, Anto Adiyatma.
Para terlapor kata Gema, merupakan para pilot maskapai penerbangan ternama. Dalam laporannya, Gema juga membawa bukti screenshot ucapan para terlapor di facebook yang diangap sebagai pencemaran nama baik serta fitnah.
"Kalau memang saya menipu silakan tunjukkan siapa yang saya tipu. Kalau ada juga saya mau temui orang yang merasa ditipu oleh saya. Daripada saya bertindak di luar hukum lebih baik saya melaporkan kejadian ini ke polisi," imbuh dia.
Sementara itu, kuasa hukum Gema, Henry Indraguna menerangkan, pihaknya melaporkan para terlapor dengan pasal 310 dan 311 KUHP, lalu dimasukan juga UU ITE Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 36 UU ITE.
"Terlapor ini menyerang kehormatan klien kami. Kerugian klien saya karena banyak yang membatalkan (sekolah penerbangan) karena ragu baca berita di facebook. Padahal sudah bayar," kata dia.
Henry menegaskan, sampai saat ini belum ada niat membawa kasus ini ke jalan damai. Dia bersama Gema tetap akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. "Kami ingin tetap proses hukum. Belum ada kata damai untuk sekarang ini," kata Henry.
Laporan ini teregister di Sentra Pelayanan Kepolisian Bareskrim dengan nomor LP/44/1/2017Bareskrim.