Janji Tuntaskan Kasus E-KTP, KPK Incar Tersangka Baru?

KPK berjanji akan mendalami kasus E-KTP hingga tuntas.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Jan 2017, 06:51 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2017, 06:51 WIB
Jangan Bingung Sekarang e-KTP Memang Berlaku Seumur Hidup
Ya, kabar gembira kamu nggak perlu lagi perpanjang KTP karena kini e-KTP sudah berlaku seumur hidup.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus dalami dugaan suap proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau E-KTP pada 2017.

"Kami tidak bilang bisa selesai di 2017, tapi kami akan jadikan ini sebagai salah satu perkara yang memang harus terus didalami," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2017.

Kendati, kata Febri, KPK berjanji akan menyelesaikan tuntas perkara yang sudah mengkrak bertahun-tahun ini. Apalagi, kasus E-KTP diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

"Karena kalau kami sampaikan selesai di 2017, sementara masih ada aktor-aktor lain yang diproses, tentu tidak tepat juga. Tapi kami konsen tuntaskan kasus ini. Dalam waktu dekat kami sudah melayangkan pelimpahan (berkas perkara)," dia menegaskan.

Sejauh ini, kata Febri, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Selain itu, KPK juga telah memeriksa lebih dari 250 saksi terkait perkara tersebut. Dari 250 saksi, KPK belum menentukan tersangka lainnya.

"Terkait apakah akan ada tersngka baru atau tidak, kami tidak ingin berandai-andai. Namun penyidik masih terus mendalami, mencari tahu siapa pihak lain yang bertanggung jawab secara hukum dalam perkara ini," Febri menandaskan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya