Imigrasi Takengon Aceh Tangkap WN Inggris

Pihak Imigrasi belum merinci kegiatan mencurigakan yang dimaksud,

oleh Andrie Harianto diperbarui 18 Jan 2017, 11:37 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2017, 11:37 WIB
WN Inggris
Jonathan Andrew McIntosh ditangkap Imigrasi Takengon karena diduga melakukan kegiatan mencurigakan (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang warga negara Inggris, Jonathan Andrew McIntosh, ditangkap pihak keimigrasian Aceh. Diduga dia melakukan kegiatan mencurigakan di provinsi tersebut.

"Warga Negara Inggris diamankan Kantor Imigrasi Takengon, Minggu 15 Januari 2017," kata Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno kepada Liputan6.com, Rabu (18/1/2017).

Menurut Agung, Jonathan yang juga memiliki kartu Monash University tersebut diduga menyalahi izin tinggal dengan menggunakan bebas visa kunjungan.

"Juga melakukan kegiatan mencurigakan," ujar Agung.

Namun, pihak Imigrasi belum merinci kegiatan mencurigakan yang dimaksud tersebut. Saat ini Jonathan masih diperiksa pihak Imigrasi untuk mendalami kegiatannya selama di Takengon.

PSK Asing

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengamankan 32 wanita asing yang diduga berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK) di wilayah Jakarta dan Bogor, Rabu, 12 Januari malam.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Yurod Saleh mengatakan, para wanita asing itu diyakini bekerja sebagai PSK lantaran saat tertangkap ditemukan sejumlah alat kontrasepsi.

"Kita mengamankan 32 wanita dari beberapa negara. Dari Vietnam 11 orang, Kazakhastan 5 orang, Uzbekistan 5 orang, Tiongkok 5 orang, Maroko 5 orang, dan Rusia 1 orang. Ini diambil dari satu tempat hiburan di Bogor dan dua dari Jakarta Utara dan Barat," ucap Yurod di kantornya, Jakarta, Jumat 13 Januari 2017.

Menurut dia, mereka banyak yang menggunakan izin travel untuk menjadi pekerja malam di Jakarta dan Bogor. Dari 32 yang ditangkap, hanya 25 yang punya paspor.

Yurod menambahkan, mereka diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 116 tentang Keimigrasian dengan sangkaan pelanggaran tidak dapat menunjukkan paspor ketika diminta petugas.

Selain itu, mereka juga diduga melanggar Pasal 122 tentang penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian. Para PSK asing dapat dikenakan hukuman membayar denda, deportasi, maupun sanksi pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya