Rizieq Shihab Tiba di Mapolda Metro

Dengan susah payah, Rizieq akhirnya berhasil menembus kerumunan awak media yang meliputnya.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 23 Jan 2017, 11:12 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2017, 11:12 WIB
20170123-Habib Rizieq Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya-Jakarta
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab mendapat pengawalan setibanya di gedung Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1). Habib Rizieq didampingi sejumlah rekannya dari FPI dan kuasa hukum untuk menjalani pemeriksaan (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) [Rizieq Shihab](Rizieq Shihab "") memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Rizieq tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 10.50 WIB. Ia mendapat pengawalan ekstra ketat dari petugas kepolisian.

Pantauan di lokasi, Senin (23/1/2017), Rizieq tiba dengan menumpang mobil Mitsubishi Pajero putih dengan nomor polisi B 1 FPI. Rizieq yang mengenakan pakaian serba putih itu langsung dikerumuni oleh ratusan awak media yang sudah menunggu sejak pagi.

Sementara puluhan polisi langsung mengawal ketat Rizieq yang baru saja turun dari mobilnya. Aksi saling dorong antara polisi dengan awak media pun tak terhindarkan. Bahkan beberapa wartawan foto terkena pukulan dari petugas kepolisian yang berjaga.

Dengan susah payah, Rizieq akhirnya berhasil menembus kerumunan awak media yang meliputnya.

Rizieq yang dikawal oleh tim hukumnya pun langsung memasuki ruang penyidikan di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Rombongan Rizieq terlihat mengenakan pakaian serba putih.

Rizieq Shihab dilaporkan ke polisi terkait komentarnya yang menyebut logo Bank Indonesia dalam rupiah baru bergambar palu arit. Ada tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang melaporkan Rizieq.

Salah satunya adalah Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF), yang melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya pada Minggu, 8 Januari 2017. JIMAF melaporkan Rizieq karena beredar video berisi ceramah yang menyebut mata uang rupiah baru berlogo Bank Indonesia mirip palu arit.

Rizieq Shihab disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya