Pelapor Ahok Simpulkan Penistaan Agama Usai Lihat Cuplikan Video

Usai bicara dengan ulama, Asroi memutuskan melaporkan Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama ke Polres Padangsidempuan, Sumut.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 24 Jan 2017, 12:14 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2017, 12:14 WIB
20170124-Sidang Ketujuh Ahok-Jakarta
Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (24/1). (Liputan6.com/Pool/Tino Oktaviano)

Liputan6.com, Jakarta - Saksi kedua yang memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok adalah Muhammad Asroi Saputra.

PNS Kementerian Agama itu adalah salah satu pihak yang melaporkan Ahok ke polisi. Sebelum melapor, Asroi mengaku melihat cuplikan video pernyataan Ahok melalui televisi.

"Penodaan agama dari menonton TV, media elektronik. Yang ditonton terdakwa Basuki Tjahaja Purnama menodai agama Islam," kata Asroi pada sidang Ahok ketujuh di gedung Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).

Usai menonton televisi, Asroi bersama temannya menonton video Ahok melalui Youtube. Namun, mereka hanya menonton 47 menit dari total durasi video selama 1 jam 43 menit itu.

"Setelah itu bahas di masjid sekitar tujuh orang, kesimpulan ada penistaan agama. Kami telepon ulama yang biasa ceramah. Rupanya ulama mengatakan saya juga sudah lihat (video)," ucap Asroi.

Usai bicara dengan ulama, Asroi memutuskan melaporkan Ahok. "Karena itu sebagai warga negara yang baik, jangan sampai agama lain dinodai. Kita harus laporkan ini dan melakukan aksi damai," ungkap dia.

Asroi melaporkan Ahok ke Polres Padangsidempuan, Sumut, pada 21 Oktober 2016. Dia kemudian diminta keterangan oleh polisi untuk dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) pada 17 November 2016.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya