Liputan6.com, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun. Keputusan itu pun diapresiasi KPK.
"Hampir seluruh argumentasi yang disampaikan KPK disetujui oleh hakim hingga menolak permohonan pihak tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Dalam sidang praperadilan itu, KPK dianggap telah memiliki dua alat bukti sah untuk menetapkan Samsu sebagai tersangka suap.
Advertisement
"Dengan adanya bukti-bukti yang dihadirkan Termohon (KPK) dalam kasus tersebut sudah didasari dua alat bukti yang sah, sehingga penerbitan sprinlidik dan sprindik sudah sah dan berdasar hukum," kata Edi saat membaca putusan perkara praperadilan Samsu Umar Abdul Samiun di PN Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2017.
Dengan putusan itu, KPK berencana memanggil paksa terdakwa Samsu yang sudah mangkir dua kali.
KPK resmi menetapkan Bupati Buton, Sulawesi Tenggara Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka. Samsu diduga memberi suap kepada Akil Mochtar sewaktu masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perkara Pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara tahun 2011-2012.
Samsu dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Bupati Buton Samsu Umar mengaku pernah memberikan uang Rp 1 miliar untuk Akil sekitar tahun 2012. Hal itu disampaikan Samsu saat bersaksi pada sidang Akil.