JK: Grasi Antasari Azhar Murni Kemanusiaan

Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen.

oleh Liputan6 diperbarui 26 Jan 2017, 15:21 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2017, 15:21 WIB
Antasari Azhar
Antasari Azhar

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK menilai pengurangan hukuman (grasi) mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar murni rasa kemanusiaan.

"Itu murni kepada rasa kemanusiaan, bahwa proses itu menurut pandangan Presiden tentu wajar diberikan grasi," kata JK di Jakarta, Kamis (26/1/2017).

JK menampik bahwa pemberian grasi tersebut terkait dengan politik. Menurut Wapres, proses permohonan grasi sudah dilakukan sejak lama, namun baru saat ini dipenuhi sebab juga butuh pertimbangan dari Mahkamah Agung.

Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran. Antasari melalui kuasa hukumnya mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali, namun ia tetap dihukum.

Setelah menjalani 7 tahun kurungan, pada 10 November 2016 Antasari Azhar ke luar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang, Banten.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya