Pemkot Jaktim Ambil Alih 86 Hektare Lahan Aset DKI Jakarta

Seluas 86 hektare lahan milik Pemprov DKI Jakarta itu diduduki warga secara ilegal.

oleh Liputan6 diperbarui 28 Jan 2017, 06:28 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2017, 06:28 WIB
Ilustrasi Jakarta
Ilustrasi Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur telah mengambil alih 86 hektare lahan milik Pemprov DKI yang diduduki warga pada 2016. Lahan tersebut segera dipagari agar tak digunakan oleh pihak lain.

"Tanah-tanah itu merupakan aset yang tercatat di Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta. Tahun ini akan kita pagari," ujar Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana, seperti dilansir Berita Jakarta, Jakarta, Jumat 27 Januari 2017.

Menurut dia, pemagaran itu akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Pemkot juga akan memasang plang pengumuman di tanah-tanah tersebut. Dia menargetkan terus melakukan pengambilalihan aset yang masih diduduki.

"Saya menargetkan hingga 100 hektare kita ambil kembali. Langkah tegas dilakukan karena lahan-lahan itu sudah tercatat sebagai aset DKI Jakarta," tandas Bambang.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya