Polri: Laporan Antasari Azhar soal SMS Gelap Akan Ditindaklanjuti

Boy menambahkan, nantinya penyelidik Polda Metro Jaya akan membuka kembali data percakapan antara ponsel Antasari Azhar dengan Nasrudin.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 31 Jan 2017, 14:46 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2017, 14:46 WIB
20170123- Sejumlah Pejabat Negara Hadiri Ultah Megawati-Jakarta-Angga Yuniar
Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar saat menghadiri acara HUT Megawati Soekarno Putri ke-70 di TIM, Jakarta, Senin (23/1). HUT Megawati dirayakan dengan menonton pementasan teater kebangsaan Tripikala.(Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya akan kembali menyelidiki laporan yang dilayangkan Antasari Azhar terkait SMS gelap kepada bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Mantan Ketua KPK itu telah melayangkan laporan sejak 2011, namun hingga kini belum juga ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya.

"Dari penyelidik Polda, saya dapat info masih melakukan penyelidikan terkait masalah itu," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).

Boy menambahkan, nantinya penyelidik Polda Metro Jaya akan membuka kembali data percakapan antara ponsel Antasari Azhar dengan Nasrudin. Termasuk tentang SMS yang dipermasalahkan oleh Antasari.

"Jadi dalam hal membuka data record percakapan, termasuk SMS itu, bisa menjadi bagian yang dikerjakan juga," ungkap Boy.

Menurut Boy, penyelidik juga akan bekerja sama dengan provider telekomunikasi guna membuka data percakapan maupun SMS tersebut. "Jadi harus ada permintaan terlebih dahulu," ucap Boy.

Sebelumnya, SMS gelap itu merupakan salah satu penyebab Antasari mendekam di penjara selama bertahun-tahun. Mantan Ketua KPK itu didakwa bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen pada 2009 lalu.

Pada 10 November 2016, Antasari akhirnya mendapat pembebasan bersyarat setelah melewati 7,5 tahun masa tahanan dari total vonis 18 tahun penjara. Kini, Antasari telah dinyatakan bebas murni setelah Presiden Joko Widodo memberikan grasi 6 tahun ditambah sebelumnya telah menerima remisi 4,5 tahun.

Meski telah bebas, Antasari tetap memperjuangkan keadilan untuk korbannya. Dengan membongkar kasus SMS gelap itu, diharapkan polisi dapat mengungkap dalang pembunuhan Nasrudin sebenarnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya