DPR: Polri Bisa Bentuk Tim Usut Dugaan Rekayasa Kasus Antasari

Menurut Arsul Sani, penyelidikan dugaan kejanggalan kasus Antasari bisa dimulai dari institusi kepolisian yang menangani kasusnya.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 30 Jan 2017, 09:49 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2017, 09:49 WIB
Antasari Azhar
Jaksa, mantan Ketua KPK yang kemudian terjerat kasus hukum yang kontroversial.

Liputan6.com, Jakarta - Usai mendapatkan kebebasannya, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang sempat terjerat kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, langsung memperjuangkan pembersihan nama baiknya.

Meski telah menjalani hukuman penuh 18 tahun penjara dengan rincian 7,5 tahun penjara ditambah 4,5 tahun remisi, dan 6 tahun grasi dari Presiden, Antasari tetap kukuh menyatakan dirinya tidak bersalah atas kasus pembunuhan tersebut.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, penyelidikan dugaan kejanggalan kasus Antasari dimulai dari institusi kepolisian yang menangani kasusnya.

"Saya kira karena yang disampaikan Antasari adalah adanya dugaan rekayasa kasusnya pada saat proses hukum di kepolisian, maka yang perlu disidik justru adalah adanya dugaan tersebut di kepolisian," kata Arsul saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Senin (30/1/2017).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menilai, Jenderal Polisi Tito Karnavian sebagai Kapolri bisa segera membentuk tim dari internal institusinya, untuk menyelidiki kasus Antasari.

"Nah, untuk ini Kapolri hemat saya memulainya dengan membentuk tim dari Irwasum dan Propam, dan proses penyelidikan dugaan tersebut nanti hasilnya diumumkan kepada masyarakat secara terbuka," tandas Arsul.

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian sebelumnya memastikan, pihaknya bakal mempelajari kembali kasus yang menjerat Antasari Azhar terkait pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen. Hal ini menyusul dikabulkannya grasi Antasari oleh Presiden Jokowi.

"Yang jelas kami akan mempelajari kasus (Antasari Azhar) itu kembali," kata Tito di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2017.

Menurut Tito, hal ini sengaja dilakukan guna membuka kembali sejumlah alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut. "Mungkin alat buktinya sudah kuat atau tidak terutama yang mengarah kepada Pak Antasari," ucap Tito.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya