KPK Sebut Tidak Ada Bukti Uang saat OTT Patrialias Akbar

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengaku tidak menemukan uang saat OTT terhadap Patrialis Akbar. Lantas apa buktinya?

oleh Fachrur Rozie diperbarui 01 Feb 2017, 07:54 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2017, 07:54 WIB
Patrialis Akbar dan Perantaranya Resmi Ditahan KPK
Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar (tengah) keluar dari gedung KPK usai diperiksa, Jakarta, Jumat dini hari (27/1). Patrialis diduga menerima suap uji materi undang-undang tentang peternakan dan kesehatan hewan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengaku tidak menemukan uang saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar.

Penyidik KPK hanya menemukan aliran uang yang diberikan Basuki Hariman kepada Patrialis Akbar. Menurut Laode, hal itu sudah menjadi alat bukti yang menjadikan Patrialis sebagai tersangka.

"Sebenarnya fisik uang tidak ada tapi catatan tentang uang itu ada. Jadi tidak masalah," ujar Laode Syarif di Gedung KPK, HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa 31 Januari 2017.

Patrialis Akbar terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Mal Grand Indonesia bersama seorang wanita. Patrialis diduga melakukan suap uji materi Undang-Undang No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain itu, KPK juga ikut mengamankan Kamaludin (KM) yang diduga sebagai perantara suap sekaligus patner Patrialis.

Patrialis disangka menerima suap dari Basuki Hariman (BHR) dan NG Fenny (NGF). Basuki merupakan ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging, sedangkan NG Fenny adalah sekertarisnya.

Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. Diduga uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada suap pertama dan kedua.

Sebagai penerima suap, Patrialis Akbar dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun ‎2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya