Bukan Ma'ruf Amin, Kuasa Hukum Ahok Bakal Laporkan Ibnu Baskoro

Pelaporan ini terkait pemberian kesaksian palsu oleh saksi pelapor Ibnu Baskoro.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 01 Feb 2017, 12:25 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2017, 12:25 WIB
Sidang Ahok
Sidang Ahok

Liputan6.com, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali berkontroversi dengan pernyataannya yang terkesan ingin melaporkan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin, saat memberikan kesaksian di persidangan dugaan penistaan agama. Terkait hal itu, tim kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, mengatakan, tidak ada maksud sama sekali untuk melaporkan KH Ma'ruf atas keterangannya.

Menurut dia, tak ada pernyataan Ahok yang memang ingin mengatakan hal tersebut.

"Jadi tidak relevan dan urgensinya Pak Ma'ruf Amin harus dilaporkan. Yang jadi perhatian kita dari awal adalah saksi pelapor yang memberikan keterangan persidangan di bawah sumpah, memberikan keterangan palsu," ucap Sirra di rumah Lembang, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2017).

"Kami tidak berpikir sedikit pun. Kami memandang tidak ada relevansi dan urgensinya Pak Ma'ruf dilaporkan, karena beliau bukan saksi pelapor," tambah dia.

Dia menyebut, saksi pelapor Ibnu Baskoro, yang menjadi perhatian tim dan bukan Ma'ruf Amin. Hal ini terlihat adanya keterangan kontradiktif yang disampaikan, baik di BAP ataupun keterangan kepolisian.

"Khusus Ibnu Baskoro, kami menemukan kejanggalan, baik keterangan di BAP maupun yang ada di polisi mengenai uraian kejadian. Di laporan polisi, dia mengetahui kejadian 28 September pukul 11.34 WIB. Padahal, video ini (baru) di-upload Pemprov 28 September pukul 1 siang," ujar Sirra.

Sementara di BAP, lanjut Sirra, Ibnu menyatakan dirinya mengetahui perihal pidato Ahok tersebut ketika berada di Masjid Darussalam Cibubur, pada 6 Oktober 2016 setelah salat Maghrib.

"Ada dua hal yang kontradiktif," tegas Sirra.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya