Liputan6.com, Jakarta - Tim pemenangan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membantah pihaknya akan melaporkan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin atas dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus penistaan agama pada Selasa, 31 Januari 2017.
"Tidak benar bahwa Pak Ahok akan melaporkan Kiai Ma'ruf Amin ke pihak kepolisian terkait dengan kesaksiannya dalam persidangan 31 Januari 2017," ujar Sekretaris TIm Pemenangan Ahok-Djarot Ace Hasan Syadzily dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 31 Januari 2017.
Menurut Ace, tim Ahok hanya akan melaporkan saksi di persidangan sebelumnya seperti Novel Bamukmin dan Mukhsin Alatas.
Advertisement
"Pak Ahok dan Tim Pengacara hanya akan melaporkan saksi-saksi pelapor yang dinilai telah melakukan kebohongan dalam kesaksiannya dari sidang pertama hingga sidang kemarin. Pak Kiai Ma'ruf Amin bukanlah saksi pelapor sebagaimana dimaksud," ujar Ace.
Dia menjelaskan, dalam persidangan tersebut, Ma'ruf bersaksi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum MUI, sebagai pihak yang mengeluarkan fatwa terkait pernyataan Ahok.
"Kapasitas Pak Kiai Ma'ruf Amin di persidangan sebagai Ketua Umum MUI dan bukan sebagai Rois Syuriah PBNU. Posisi ini jelas untuk mengklarifikasi berbagai pihak yang mengatasnamakan MUI dan umat Islam. Pak Kiai Ma'ruf menegaskan GNPF tak berhubungan dengan MUI," ucap Ace.
Dia juga meminta agar lawan politik Ahok tak memanfaatkan sidang Ahok untuk kepentingan politik yang bertujuan menjatuhkan Ahok.
"Jangan ada pihak-pihak yang selalu memanipulasi proses persidangan ini untuk kepentingan politik, apalagi kepentingan Pilkada DKI Jakarta. Apalagi dengan mengaitkan proses persidangan dengan hiruk pikuk Pilkada DKI Jakarta yang sarat kepentingan politik jangka pendek," Ace menandaskan.
Ahok sebelumnya menuding Ma'ruf Amin memberi keterangan palsu saat bersaksi di persidangan, Selasa, 31 Januari 2017. Ahok dan kuasa hukumnya kemudian berencana menggugat Ma'ruf ke ranah hukum.
"Dan saya berterima kasih, saudara saksi ngotot depan hakim bahwa saksi tidak berbohong, kami akan proses secara hukum saksi," kata Ahok di persidangan kedelapan.