Liputan6.com, Jakarta Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengajukan gugatan praperadilan kepada Polda Jawa Barat menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan Pancasila.
"Tim kuasa hukum telah mendaftarkan gugatan praperadilan kemarin," kata Rizieq, di Jakarta, Rabu (1/2/2017), seperti dikutip dari Antara.
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab telah mendaftarkan gugatan praperadilan itu ke Pengadilan Negeri Kota Bandung.
Advertisement
Rizieq menegaskan akan menjalani seluruh proses hukum,termasuk penetapan tersangka berdasarkan laporan Sukmawati Soekarnoputri di Polda Jabar.
"Sebagai warga negara, saya taat hukum dan kooperatif," ujar Rizieq.
Senin 30 Januari lalu, penyidik Polda Jabar menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dugaan penodaan Pancasila usai gelar perkara.