Kata JK Soal Penetapan Rizieq Shihab Tersangka Penodaan Pancasila

Rizieq Shihab sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan dasar negara Pancasila.

oleh Liputan6 diperbarui 31 Jan 2017, 18:22 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2017, 18:22 WIB
20160510-JK
Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK enggan mengomentari penetapan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus penodaan Pancasila oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat. Ia menyerahkan kasus itu kepada hukum.

"Inikan masalah hukum, kita serahkan ke hukum saja apa yang terjadi," kata Wapres Kalla di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (31/1/2017).

Rizieq Shihab sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan dasar negara Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden Sukarno.

"Penetapan dari saksi terhadap Rizieq Shihab, kami naikan jadi tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Markas Polda Jabar, Bandung, Senin.

Penetapan status tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang menunjukkan semuanya sudah memenuhi unsur untuk menaikan statusnya menjadi tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jabar, akan segera memanggil Rizieq Shihab untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Sesegera mungkin saudara Rizieq Shihab akan kita panggil sebagai tersangka," kata Yusri Yunus.

Ia menambahkan, status tersangka Rizieq Shihab ditetapkan setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi, antara lain ahli bahasa, sejarah, filsafah dan pidana.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya