Liputan6.com, Jakarta - Politikus PDIP Masinton Pasaribu mempersilakan Partai Demokrat mengusulkan penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan penyadapan terhadap Presiden ke-6 RI SBY.
"Itu hak konstisional anggota DPR dan itu dijamin UUD dan menggenai teknisnya di atur oleh UU MD3 (Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD)," kata Masinton di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/2/2017).
Baca Juga
Masinton menilai, usulan hak angket yang digulirkan Fraksi Demokrat tidak dilarang, sepanjang tidak melanggar UU MD3.
Advertisement
"Nah usulan hak angket itu sah-sah saja sepanjang ketentuan UU MD3," ujar dia.
Namun demikian, Masinton mengingatkan, hak angket digulirkan harus melihat urgensi dan kebutuhannya. Seperti menimbulkan dampak bagi masyarakat luas.
Sebab menurutnya, jika usulan hak angket itu digulirkan namun tidak memenuhi kebutuhan tersebut, maka usulan hak angket itu akan mendapat penolakan dari beberapa fraksi di parlemen.
"Tapi hak angket itu harus dilihat urgensi kebutuhan saat ini. Hak angket itu kan dampaknya yang menimbulkan keresahan yang luas di masyarakat kalau usulan itu tidak dipenuhi, usulan itu dapat dihambat sendiri di DPR. Kalau Saya pribadi belum melihat urgensinya," tandas Masinton.