Usut Dugaan Penyadapan, Polri Disarankan Uji Forensik Ponsel SBY

Hasil digital forensik yang lengkap bisa membuktikan apakah selular SBY disadap atau tidak.

oleh Liputan6 diperbarui 03 Feb 2017, 06:32 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2017, 06:32 WIB
SBY
SBY

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat intelijen Ridlwan Habib, menilai polisi perlu menguji secara digital forensik alat komunikasi jarak jauh atau selular milik Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY. Hal tersebut untuk menelisik dugaan penyadapan.

"Cara menyadap itu bisa dengan memasukkan bug, trojan atau aplikasi malware yang membuat HP tidak aman. Karena itu selular pak SBY harus diperiksa total, melalui digital forensik," kata Ridlwan, di Jakarta, Kamis 2 Februari 2017.

Pengujian melalui digital forensik perlu dilakukan guna mencari keberadaan aplikasi-aplikasi yang dicurigai digunakan sebagai penyadap. Ridlwan menjelaskan, metode penyadapan sudah semakin canggih. Suatu aplikasi atau berkas (file) bisa menginfeksi handphone sehingga bisa dilakukan kloning orang tak bertanggung jawab.

Menurut alumni S2 Kajian Strategi Intelijen Universitas Indonesia (UI) ini, hasil digital forensik yang lengkap bisa membuktikan apakah selular SBY disadap atau tidak.

"Jika Pak SBY menuntut keadilan, saya kira Polri tanpa menunggu laporan harus melakukan uji forensik digital terhadap selular yang digunakan SBY, terutama selular yang digunakan saat komunikasi dengan ketua umum MUI (Ma'ruf Amin)," kata dia seperti dikutip dari Antara.

Selain melakukan uji forensik digital terhadap selular SBY, ia menambahkan, polisi juga perlu melihat kemungkinan penyadapan dilakukan di kantor atau rumah tempat komunikasi dilakukan.

"Penyadapan pernah dilakukan terhadap Jokowi saat menjabat sebagai gubernur DKI 2013. Saat itu, ada tiga alat sadap yang ditemukan di rumah dinas Jokowi, ditemukan ditempel menggunakan lem," ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya