Gerindra Yakin BIN Tak Mudah Dimanfaatkan untuk Penyadapan SBY

Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyarankan, Demokrat sebaiknya meminta kepolisian mengusut dugaan penyadapan itu.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 03 Feb 2017, 09:57 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2017, 09:57 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat memberikan keterangan pers terkait penyadapan dirinya, Jakarta, Rabu (1/2). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Fraksi Partai Demokrat di DPR ingin menggalang hak angket anggota dewan untuk menyelidiki dugaan penyadapan pembicaraan antara Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua Umum MUI Ma'aruf Amin.

Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad meyakini, Badan Intelijen Negara (BIN) tidak akan semudah itu dimanfaatkan untuk kepentingan Ahok, yang diduga terlibat penyadapan tersebut.

"Fraksi Gerindra percaya BIN sebagai mata dan telinga negara, tidak mudah dipergunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok atau segelintir orang," kata Dasco saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Jumat (3/1/2017).

Anggota Komisi III DPR ini menyarankan, Partai Demokrat sebaiknya meminta kepolisian untuk mengusut siapa pelaku dugaan penyadapan tersebut. Bukan justru menggalang hak angket di parlemen.

"Mungkin bukan hak angket, Fraksi Demokrat mendesak penegak hukum, untuk menyelidiki (dugaan) penyadapan tersebut," ujar Dasco.

Hal tersebut, menurut Dasco, perlu dilakukan agar dugaan penyadapan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat itu, selesai secara hukum dan tidak melebar kemana-mana.

"Nah, aparat penegak hukum pertama bisa memanggil pengacara Ahok, ini kan awalnya dalam proses persidangan. Kita lihat nanti aparat bekerja," Dasco menandaskan.

Sementara, Badan Intelijen Negara (BIN) sebelumnya angkat bicara terkait dugaan penyadapan terhadap mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY dengan Ketua Umum Majelis Ulama (MUI) Ma'ruf Amin.

Menurut lembaga telik sandi itu, adanya dugaan penyadapan belum jelas benar. Sebab, baik Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok maupun penasihat hukumnya tidak menyebutkan secara tegas apakah dalam bentuk komunikasi verbal secara langsung atau melalui penyadapan.

"Bahwa pernyataan saudara Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukumnya pada persidangan tanggal 31 Januari 2017 terkait adanya informasi, tentang komunikasi antara KH Ma'ruf Amin dengan Bapak Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, tidak disebutkan secara tegas, apakah dalam bentuk komunikasi verbal secara langsung ataukah percakapan telepon yang diperoleh melalui penyadapan," beber Direktur Informasi BIN Dawan, melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Kamis 2 Februari 2017.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya