Nasdem Tolak Permintaan SBY Usut Kasus Dugaan Penyadapan

Partai Nasional Demokrat (Nasdem) bakal menolak hak angket yang akan diajukan Partai Demokrat, terkait kasus dugaan penyadapan SBY.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 03 Feb 2017, 08:08 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2017, 08:08 WIB
Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem Johny G. Plate
Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem Johny G. Plate

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Johny G Plate mengatakan akan menolak hak angket yang diajukan Partai Demokrat, guna mengusut kasus dugaan penyadapan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Nasdem menolak dan akan mengajak rekan-rekan dari fraksi koalisi pendukung pemerintah, untuk menolak rencana usulan hak angket tersebut," ujar Johny kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis, 2 Februari 2017.

Johny menilai, inisiatif usulan hak angket terkait dugaan penyadapan yang dilakukan pihak Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok--untuk mendapatkan isi percakapan di telepon antara SBY dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin pada 7 Oktober 2016, bisa mengganggu proses pengadilan.

"Proses pengadilan yang sedang berjalan jangan diintervensi melalui usulan hak angket ini. Proses dan jalannya pengadilan justru harus diawasi agar berlangsung secara fair, jujur, dan adil," kata dia.

Menurut anggota Komisi XI DPR ini, hak pencari keadilan yaitu Ahok harus dapat dilindungi sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang (UU).

"Proses politik di DPR RI berupa hak angket akan berpotensi dan bernuansa contempt of court proceedings (penghinaan terhadap proses pengadilan)," Johny menegaskan.

Menurut Johny, isu penyadapan yang digadang-gadangkan SBY masih berupa interpretasi dan dugaan. Sebab, di dalam sidang Ahok, tidak disebutkan mengenai penyadapan. Pihak Badan Intelijen Negara (BIN) pun, lanjut dia, sudah memberikan pernyataan bahwa data yang disampaikan kuasa hukum Ahok bukan dari BIN.

"Kami menolak dan beranggapan tidak layak menjadi materi angket karena masih bersifat dugaan atas kemungkinan penyadapan. BIN juga sudah mengklarifikasi bahwa tidak bersumber dari BIN, apalagi saat persidangan tidak ada keterangan, penjelasan dan istilah 'penyadapan'," kata dia.

Terlebih, lanjut Johny, pengajuan hak angket ini bakal menyita waktu anggota dewan untuk melakukan pembahasannya. Padahal, anggota dewan juga tengah disibukkan pembahasan UU Pemilu yang harus selesai pada akhir April 2017.

"Kami beranggapan bahwa usulan hak angket tersebut sangat prematur dan tidak ada basis. Sebaiknya DPR RI lebih berkonsentrasi menyelesaikan tugas-tugas politik yang masih sangat banyak, termasuk menyelesaiakan UU penyelenggaraan Pemilu," imbau dia.

"Lembaga DPR RI jangan terkontaminasi dan tidak boleh terjebak political game dari kepentingan kelompok tertentu dalam proses pengadilan yang sedang berjalan," Johny menandaskan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menyatakan, pihaknya akan menggunakan hak angket untuk mengusut kasus dugaan penyadapan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dia mengatakan hak angket akan dilakukan lintas fraksi.

"Iya betul sekali (ajukan hak angket). Nanti sedang konsolidasi," kata Benny.

Ia menegaskan hak angket ini dibuat demi menegakkan kebenaran dan keadilan. Benny akan mencari hingga 25 orang agar hak angket mengenai penyadapan SBY ini bisa diajukan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya