BNN Sebut Ada Narkoba Jenis Baru dalam Rokok Elektrik

Budi Waseso menduga, narkoba jenis baru itu terdapat dalam cairan yang biasa digunakan untuk rokok elektrik.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 03 Feb 2017, 19:11 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2017, 19:11 WIB
Rokok Elektrik
Ilustrasi Rokok Elektrik atau Vape (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional Provins (BNNP) Jawa Tengah belum lama ini mengungkap adanya penyalahgunaan narkoba pada rokok elektrik. Temuan ini pun masih terus didalami bersama BNN pusat.

Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengatakan, narkoba yang disisipkan oleh pelaku dalam rokok elektrik ini merupakan narkoba jenis baru. Karenanya, saat ini pihaknya tengah meneliti kandungan zat dalam narkoba tersebut.

"Sementara ini, itu masuk satu narkoba jenis baru. Karena baru pertama kali dipakai," kata Budi Waseso di Pelabuhan Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara, Jumat, (3/2/2017).

Jenderal bintang tiga yang akrab disapa Buwas ini menduga, narkoba jenis baru itu terdapat dalam cairan atau liquid yang biasa digunakan untuk rokok elektrik.

"Terus ada juga yang di alatnya. Kemudian dia akan jadi gas," sambung Buwas.

Menurut Buwas, narkoba tersebut sudah masuk ke dalam 46 jenis narkoba baru. Meski tidak menyebut secara rinci nama narkoba itu, Buwas memastikan aparat penegak hukum sudah bisa mengambil tindakan tegas atas peredaran narkoba dalam rokok elektrik.

"Itu sudah masuk dalam konstruksi hukum," ucap Buwas.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya