Liputan6.com, Jakarta - Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) mengungkap pengiriman paket impor berisikan NPWP dan e-KTP palsu. Hal itu terkuak pada Jumat 3 Januari 2017 lalu.
Direktur Jendral Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, penemuan itu bermula saat petugas Bea Cukai Soekarno Hatta mencurigai paket kiriman yang dibawa melalui perusahaan jasa titipan Fedex. Boks kecil seberat 560 gram itu kemudian diperiksa menggunakan alat bantu x-ray.
"Kemudian kita membandingan antara images scan dengan dokumen. Dari hasil perbandingan kemudian petugas memutuskan apakah akan memeriksa secara mendalam dengan membuka paket itu," tutur Heru di Kantor Pusat Direktorat Jendral Bea Cukai, Jalan Ahmad Yani, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat 10 Februari 2017.
Baca Juga
Akhirnya petugas Bea Cukai dan pihak jasa pengiriman Fedex memutuskan untuk membongkar paket tersebut. Hasilnya, ditemukan 36 lembar e-KTP, 32 kartu NPWP, satu buku tabungan, dan satu buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Advertisement
"Yang membuka paketnya langsung petugas Fedex," jelas Heru.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Erwin Situmorang menambahkan, pemeriksaan fisik atau pembukaan paket itu sendiri berdasarkan sejumlah pertimbangan.
Apalagi setelah di scan menggunakan x-ray, disebut bahwa isi paket merupakan kiriman kartu identitas yang dianggap beresiko khususnya terkait kejahatan cyber. "Tiga pertimbangan yaitu image hasil x-ray, negara asal paket, dan uraian barang dalam invoice yaitu ID card," ujar Erwin.
Melihat bahwa isi paket merupakan kartu identitas, tim analisa Bea Cukai Soekarno Hatta membandingkan dengan sejumlah pengalaman sebelumnya. Beberapa kali kartu kredit masuk dan terjaring Bea Cukai.
"Oleh karena itu Bea Cukai menganggap beresiko. Juga negara asalnya juga bersiko karena rawan memasukkan narkotika," kata Erwin.
"Dari image x-ray ada banyak catatan bahwa kami menduga itu kartu kredit karena bisa masuk kejahatan Perbankan. Untuk itu tim melaksanakan pembukaan. Nah ada ini e-KTP, NPWP, buku tabungan," lanjut dia.
Usai penemuan itu, pihak Bea Cukai langsung bekerjasama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Ditjen Dukcapil Drajat Wisnu Setiawan pun menyatakan bahwa e-KTP yang ditemukan itu merupakan palsu.
"Dalam investigasi kami menggunakan dua instrumen. Dengan menggunakan alat baca KTP atau card reader dan verifikasi nomor induk kependudukan dengan database," beber Drajat.
"Dari 36 e-KTP dapat kita nyatakan adalah palsu. Yaitu data dalam fisik e-KTP berbeda dengan data dalam chip. Termasuk foto berubah semua. Berbeda dengan database kependudukan," pungkas dia.