Liputan6.com, Jakarta - Selama dua hari berturut-turut, yakni pada Senin (17/3/2025) dan Selasa (18/3), total sebanyak 569 warga negara Indonesia (WNI) tersangkut kasus online scam atau penipuan online berhasil dikeluarkan dari Myawaddy, Myanmar.
"Untuk saat ini sudah tidak ada WNI yang berada di penampungan di Myawaddy. Namun, kami masih terus menerima pengaduan dari WNI yang masih berada di perusahaan online scam di berbagai lokasi di Myawaddy," tutur Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) Judha Nugraha melalui pesan tertulis pada Jumat (21/3).
Baca Juga
Ditanya lebih lanjut tentang upaya pemerintah untuk mencegah hal serupa di masa depan, Judha menuturkan perlu disusun strategi pencegahan sejak dari hulu yang komprehensif dan integratif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Advertisement
"Penegakan hukum tegas untuk ciptakan deterrent dan peningkatan kesadaran masyarakat menjadi bagian penting. Kerja sama bilateral, regional, dan multilateral juga terus didorong untuk memberantas perusahaan online scam," ujarnya.
Lantas, bagaimana pola perjalanan para WNI yang terkait kasus online scam di Myawaddy ini?
"Mayoritas mereka ditawari pekerjaan di Thailand sebagai customer service, marketing atau admin. Namun, kemudian dibawa ke Mae Sot dan diseberangkan secara ilegal ke Myawaddy. Mereka kemudian dipaksa bekerja sebagai scammer. Namun, ada juga WNI yg sebelumnya bekerja sebagai admin judi online (judol) di Kamboja, Laos, dan Filipina kemudian pindah ke Myawaddy," jelas Judha.
Menurut Judha, WNI asal Sumatera Utara, Jawa Barat, DKI Jakarta, Sulawesi Utara, Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau paling banyak terkait dengan kasus online scam.