Polri Mulai Selidiki Laporan Antasari Azhar

Setelah menerima laporan Antasari Azhar, penyidik langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 17 Feb 2017, 14:38 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2017, 14:38 WIB
Antasari Azhar
Antasari Azhar

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri mulai melakukan proses lidik atas laporan dugaan tindak pidana persangkaan palsu yang dilayangkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan hari ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah menerima pelimpahan laporan dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim. Setelah menerima laporan, penyidik langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

"Hari ini telah diserahkan ke Dit Tipidum untuk penyelidikan laporan yang ada. Dalam prosesnya ingin diketahui apakah laporan itu sebuah tindak pidana atau tidak," kata Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/2/2017).

Martinus menerangkan apabila dalam tahap penyelidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana, maka pihaknya langsung menaikannya ke tahap penyidikan. Pada tahap penyidikan, sambung Martinus, nantinya akan ditentukan adanya tersangka dalam perkara tersebut.

"Jika dalam sidik tidak dikatakan pidana, maka proses penyelidikan dihentikan," ucap Martinus.

Sebelumnya, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menegaskan jika dia tak bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen pada 2009 silam. Antasari yang muncul di Bareskrim bersama Andi Syamsudin Iskandar, adik Nasrudin, itu juga secara resmi membuat laporan.

"Saya buat laporan sesuai Pasal 318 jo 417 jo 55 KUHP. Itu tentang masalah perbuatan penguasa pejabat yang ditunjuk yang menghilangkan baju korban, tapi disitu menghapus menghilangkan, ditunjuk saksi siapa, bagaimana konstruksi hukumnya," kata Antasari di Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Selasa 14 Februari 2017 lalu.

Laporan itu bernomor LP/167/II/2017/Bareskrim tanggal 14 Februari. Kejadian dugaan tindak pidana yang dilaporkan terjadi sekitar Mei 2009 di Jakarta. Terlapor dalam lidik.

Berdasarkan salinan laporan tertulis Antasar Azhar tertulis, "telah melaporkan dugaan tindak pidana persangkaan palsu dan pejabat yang sengaja menggelapkan atau membuat tidak dapat dipakai barang-barang yang diperuntukkan guna meyakinkan dan atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang."

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya