Yusril Yakin Menang Praperadilan Kasus Dahlan Iskan

Kejaksaan menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mobil listrik.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 25 Feb 2017, 05:41 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2017, 05:41 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan menetapkan Menteri Badan Usaha Milik Negara era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Dahlan Iskan, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mobil listrik. Tak tinggal diam, Dahlan mengajukan praperadilan, yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 10 Februari 2017.

Salah satu penasihat hukum Dahlan, Yusril Izha Mahendra, mengatakan sidang perdana akan dimulai Senin 27 Februari 2017.

Dia merasa yakin akan memenangkan gugatan tersebut. Alasannya, ada perkembangan baru di hukum Indonesia terkait tindak pidana korupsi. Mahkamah Konstitusi merivisi Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sehingga kata 'dapat' dihapus dari frasa 'dapat merugikan keuangan negara'. Sehingga deliknya bukan formil melainkan materiil.

"Kami ajukan praperadilan, karena terjadi perkembangan baru di hukum. Dalam putusan MK, tipikor itu dari delik formil menjadi materiil. Dengan putusan ini, jadi bukan mendapat merugikan keuangan negara, tapi benar-benar (sudah) merugikan negara," kata Yusril dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat 24 Februari 2017 malam.

Selain itu, ada pula Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016, yang salah satu poinnya menyatakan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang secara konstitusional berwenang mengumumkan kerugian keuangan negara.

"Dalam kasus Pak Dahlan Iskan, BPK tidak menyebutkan adanya kerugian negara. Tapi BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) menyebutkan ada," ungkap Yusril.

Oleh karena itu, dia yakin praperadilan yang diajukannya bisa berhasil. "Mudah-mudahan, besok Senin berhasil," tandas Yusril.

Sebelumnya, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka setelah terbitnya putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 1628K/Pidsus/2016. Putusan itu menyatakan mantan Direktur PT Sarumas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, terbukti bersama-sama melakukan korupsi dalam kasus korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik sebagaimana dakwaan primer.

Nama Dahlan Iskan disebut dalam dakwaan primer dimaksud. Pada penyidikan, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan sejumlah peranan Dahlan terkait pengadaan mobil listrik.

Pada kasus ini, selain Dahlan Iskan, Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yaitu Dasep Ahmadi serta mantan Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN Agus Suherman.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya