Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan tidak memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Senin 13 Februari 2017 kemarin. Dia diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.
"Dahlan Iskan tidak memenuhi panggilan penyidik", kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M. Rum di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Selasa (14/2/2017).
Rencananya penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) akan memeriksa Dahlan Iskan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Advertisement
Dengan tidak hadirnya mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) itu, berarti Dahlan Iskan dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kejagung menetapkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.
Dalam kasus ini, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi sudah divonis terlebih dahulu.
Dasep Ahmadi divonis 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,1 miliar atau diganti hukuman 2 tahun penjara.
Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan penuntut umum dengan 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 28,9 miliar subsider 2 tahun kurungan.