Ganti Iklan LED, Pemprov DKI Tunggu Ratusan Izin Reklame Habis

Pemprov DKI menyatakan semua papan reklame akan diganti sama LED dan menempel di dinding gedung agar Jakarta lebih terang.

oleh Jeannette Kifli diperbarui 28 Feb 2017, 06:42 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2017, 06:42 WIB
Papan Reklame Roboh
Papan Reklame Roboh (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Insiden dua reklame roboh di Slipi menyita perhatian Pemprov DKI Jakarta. Ke depannya, Pemprov DKI akan mengganti seluruh reklame dengan iklan light emitting diode ( LED ) di badan gedung.

"Ke depannya kita akan mendorong supaya reklame-reklame yang menancap di jalan itu ditertibkan, dibongkar semua. Semua diganti sama LED dan nempel di dinding gedung supaya Jakarta lebih terang," ujar Sekertaris Daerah Pemprov DKI Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/2/2017).

Sampai saat ini, kata dia, ribuan reklame yang terpampang masih mengantongi izin dari dinas pajak. Dengan begitu, penertiban reklame harus ditunda.

"Masih ada sekitar seribuan reklame yang ada izinnya. Begitu izinnya habis, kita akan tertibkan dan akan kita dorong untung memasang iklan di dinding-dinding gedung," tambah dia.

Selain itu, Pemprov DKI juga telah melayangkan sanksi kepada biro iklan yang papan reklamenya roboh. Sanksi itu berupa pencabutan izin.

"Tadi sudah disampaikan ke biro iklannya, Warna Warni izinnya kami (pemprov DKI) cabut, enggak nunggu izin selesai. Kalau yang masih ada kontraknya, masih berjalan sampai selesai. Tapi untuk Warna Warni ini adalah kelalaian," tutur Saefullah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya