Liputan6.com, Jakarta - Nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly disebut menerima aliran dana suap kasus korupsi e-KTP. Dalam sidang dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto itu, Yasonna disebut menerima uang sebesar USD 84 ribu.
"Yasonna Laoly (menerima) sejumlah USD 84 ribu," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
Yasonna sempat dua kali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan. Namun mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini mangkir dengan berbagai alasan.
Yasonna telah membantah ikut menikmati aliran dana korupsi e-KTP.
"Sebagai partai oposisi kita tidak ikut cawe-cawe soal e-KTP. Dalam pembahasan program dan anggaran, Fraksi PDI Perjuangan sangat kritis," kata Yasonna kepada Liputan6.com, Kamis (9/3/2017).
Oleh sebab itu, Yasonna menegaskan pihaknya tidak terlibat sama sekali dalam bagi-bagi fulus proyek (kasus e-KTP) yang menghabiskan hampir Rp 6 triliun atau Rp 5,9 triliun.
"Sepanjang mengenai aliran dana saya pastikan saya tidak ikut. Boleh dikonfirmasi, siapa yang memberikan? Di mana?" ujar Yasonna menegaskan.
"Apalagi disebut-sebut jumlahnya, wah sangat gede itu buat ukuran saya. Yang benar saja," dia menambahkan.
Diketahui, dua mantan anak buah Gamawan Fauzi, yakni Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek e-KTP. Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Irman merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.
Atas perbuatannya terkait korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto didakwa melangar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yasonna Laoly: PDIP Tidak Ikut Cawe-Cawe soal E-KTP
Dalam sidang dakwaan korupsi e-KTP terhadap Irman dan Sugiharto itu, Yasonna disebut menerima uang sebesar USD 84 ribu.
Diperbarui 09 Mar 2017, 19:16 WIBDiterbitkan 09 Mar 2017, 19:16 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Buka Koper Lupa Kode, Efektif Atasi Masalah Kunci Koper
Cara Buat Wedang Jahe Mudah, Minuman Tradisional Penuh Khasiat
10 Kesalahan Umum yang Dilakukan Orang saat Diet Karbo, Nomor 1 Sering Terjadi
Cara Mandi Wajib sesuai Syariat Islam, Perlu Diketahui
Kumpulan Doa Agar Cepat Kontraksi dan Lancar Melahirkan Sesuai Ajaran Islam
7 Potret Ruben Onsu Kunjungi Musala yang Dibangunnya, Akhirnya Bisa Salat Jamaah
Cara Cek BPJS Kesehatan Masih Aktif atau Tidak, Mudah
Cara Cek IMEI Terdaftar dengan Mudah, Perlu Diketahui
Cara Cek Saldo Google Play dengan Mudah dan Cepat
Prabowo Sambut Komitmen Presiden Prancis Macron untuk Pembangunan Ekonomi Inklusif
Cara Cek Spesifikasi HP dengan Mudah dan Akurat
Cara Cek Spek PC dengan Mudah, Perlu Diketahui