NEWS FLASH: Aturan Buat Paspor Harus Punya Tabungan Rp 25 Juta Dicabut, Ini Alasannya

Ditjen Imigrasi menghilangkan persyaratan baru dalam pembuatan paspor yang mewajibkan pemohon memilik tabungan minimal Rp 25 juta

oleh zulfikar diperbarui 20 Mar 2017, 18:18 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2017, 18:18 WIB

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memutuskan untuk menghilangkan persyaratan baru dalam pembuatan paspor yang mewajibkan pemohon memiliki tabungan minimal Rp 25 juta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya