Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memutuskan untuk menghilangkan persyaratan baru dalam pembuatan paspor yang mewajibkan pemohon memiliki tabungan minimal Rp 25 juta.
NEWS FLASH: Aturan Buat Paspor Harus Punya Tabungan Rp 25 Juta Dicabut, Ini Alasannya
Ditjen Imigrasi menghilangkan persyaratan baru dalam pembuatan paspor yang mewajibkan pemohon memilik tabungan minimal Rp 25 juta
diperbarui 20 Mar 2017, 18:18 WIBDiterbitkan 20 Mar 2017, 18:18 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kebakaran Hebat di Kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap: 13 Gudang Hangus Terbakar
Fungsi Transformator: Perangkat Vital dalam Sistem Kelistrikan Modern
3 Inovasi Ini Bisa Bikin Pertumbuhan Industri Properti di Indonesia Melesat
Olahan Ayam Itu-Itu Saja? Coba 7 Resep Ini agar Tidak Bosan!
Baca Istighfar Otomatis Dosa Diampuni? Jangan 'Gede Rumongso', Itu Keliru Kata Gus Baha
Trump Tabuh Genderang Perang Dagang: Tarif Impor Baru China, Kanada, dan Meksiko Berlaku 1 Februari 2025
Cara Hilangkan Bau Pesing di Kamar Mandi Hanya dengan 1 Bahan, Simpel dan Efektif
Harga Emas Antam Cetak Rekor Lagi Hari Ini 1 Februari 2025, Tengok Daftar Lengkapnya
Profil Dominic Fike, Penyanyi yang Berduet dengan Jennie BLACKPINK di 'Love Hangover'
Cuaca Ekstrem di Puncak Bogor Picu Bendungan Ciawi yang Kering Meluap
Penjualan Merosot, Lexus Pensiunkan Sedan Mewah LS
Jennie BLACKPINK & Dominic Fike Rilis MV ‘Love Hangover’, Ini Makna Lagunya