Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memutuskan untuk menghilangkan persyaratan baru dalam pembuatan paspor yang mewajibkan pemohon memiliki tabungan minimal Rp 25 juta.
NEWS FLASH: Aturan Buat Paspor Harus Punya Tabungan Rp 25 Juta Dicabut, Ini Alasannya
Ditjen Imigrasi menghilangkan persyaratan baru dalam pembuatan paspor yang mewajibkan pemohon memilik tabungan minimal Rp 25 juta
Diperbarui 20 Mar 2017, 18:18 WIBDiterbitkan 20 Mar 2017, 18:18 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Inspirasi: Memahami Makna dan Pengaruhnya dalam Kehidupan
Cara Memilih dan Menyimpan Ceker Ayam Agar Tetap Segar dan Berkualitas
Arti An Nasr: Memahami Makna dan Keutamaan Surat An-Nasr
Arti Open PO: Pengertian, Manfaat, dan Penerapannya dalam Bisnis Online
Hujan Lebat, 15 Titik di Wilayah Depok Banjir
Alasan Menggesek Kaki di Tempat Tidur Dapat Membantu Anda Tertidur
DJ Koo Dapat Sepertiga Warisan Barbie Hsu, Bagian 2 Anak Mendiang Dikelola Mantan Suami
Waspadai 8 Penyakit Pasca Banjir yang Kerap Mengintai, Ketahui Cara Mencegahnya
Thailand Pertimbangkan Tembok Perbatasan dengan Kamboja untuk Atasi Penipuan Online
Top 3 Berita Bola: Tunggu Akhir Musim, Manchester United Sudah Bersiap Cari Pengganti Ruben Amorim
PHK Sritex, Sanken, dan Yamaha Music Imbas Kebijakan Pemerintah yang Serampangan
5 Jenis Pupuk yang Cocok untuk Tanaman saat Musim Hujan