Polisi Tangkap 2 Pencuri Berkas Pilkada di Mahkamah Konstitusi

Keduanya telah menjadi tersangka dalam kasus pencurian berkas gugatan pilkada di Mahkamah Konstitusi.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 24 Mar 2017, 13:26 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2017, 13:26 WIB
Ilustrasi berkas gugatan pilkada di Mahkamah Konstitusi
Ilustrasi berkas gugatan pilkada di Mahkamah Konstitusi. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya telah meringkus dua orang yang diduga terkait kasus pencurian berkas sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya telah menjadi tersangka dalam kasus ini.

Mereka pernah bekerja di MK sebagai satuan pengamanan (satpam).

"Sudah (ditangkap) di rumahnya tadi malam. Sudah tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (24/3/2017).

Keduanya sempat diperiksa penyidik sebagai saksi kasus pencurian ini. Setelah memiliki dua alat bukti yang cukup, kedua orang tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Argo menuturkan tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan terus bertambah. Sejauh ini polisi masih fokus memeriksa saksi-saksi dan mengkaji rekaman CCTV di Mahkamah Konstitusi.

"Yang lain kita tunggu saja," ucap Argo.

Sebelumnya, berkas gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai, Papua Markus Waine - Angkian Goo hilang di Mahkamah Konstitusi.

Peristiwa itu pertama kali diketahui saat pengacara penggugat bermaksud memperbaiki berkas asli yang telah diserahkan di MK. Namun Mahkamah Konstitusi tak bisa memberikan berkas asli yang dimaksud.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya