Liputan6.com, Jakarta - Pertemuan konsultasi antara pimpinan Komisi II DPR dan pimpinan kelompok fraksi dengan Menteri Dalam Negeri pada Rabu 22 Maret 2017 menghasilkan dua opsi. Hal itu terkait tindak lanjut masa jabatan komisioner KPU dan Bawaslu.
"Opsi pertama menunda uji kelayakan dan kepatutan, menunggu selesai pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy di Jakarta, Minggu (26/3/2017), seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga
Jika dua opsi tersebut dipakai, ia menambahkan, secara ketatanegaraan Presiden Joko Widodo atau Jokowi otomatis mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengisi kekosongan jabatan komisioner Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.
Advertisement
Lukman mengatakan jabatan lima tahun komisioner yang akan berakhir tercantum dalam UU, sehingga perpanjangannya atau perubahannya harus melalui peraturan perundangan yang setingkat dengan UU.
"Kebijakan perpanjangan ini pernah dilakukan pada 2006 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra," ujar dia.
Saat itu menurut Lukman, pemerintah dan DPR sedang membahas perubahan UU Pemilu sehingga mengharuskan adanya perpanjangan masa jabatan komisoner KPU dan Bawaslu.
Politikus PKB itu menjelaskan ada dua substansi di dalam Perppu No 1/2006 tersebut yaitu memperpanjang jabatan KPU dan Bawaslu hingga dilantiknya komisioner yang baru karena sudah berakhirnya masa jabatan komisioner sementara DPR dan Pemerintah sedang melakukan pembahasan perubahan UU Pemilu.
"Selain itu pernyataan memenuhi syarat negara dalam keadaan darurat sehingga Presiden mengeluarkan Perppu," ungkap dia.
Lukman menjelaskan setelah Presiden SBY mengeluarkan Perppu terkait kkomisioner [KPU](Opsi Kedua "") saat itu, kondisi lancar saja dan tidak ada kegaduhan yang ditimbulkan, persiapan tahapan pemilu 2009 dan pelaksanaannya juga lancar.
Opsi Kedua
Dia menjelaskan opsi yang kedua adalah uji kelayakan tetap dilakukan dengan memilih beberapa saja yang dibutuhkan untuk melanjutkan atau mengisi kekosongan jabatan.
Hal tersebut, menurutnya, agar kepemimpinan di KPU dan Bawaslu tetap bisa dijalankan walaupun dengan jumlah komisioner yang terbatas dengan pertimbangan tahapan di dalam UU Pemilu yang lama tetap dijalankan.
"Selanjutnya kekurangannya akan diisi nanti setelah UU Pemilu yang baru disahkan. Cara seperti ini belum pernah kita lakukan, dan belum bisa kita prediksi implikasinya seperti apa," kata dia.
Ia menjelaskan, apabila opsi kedua dijalankan, kemungkinan skenarionya adalah Komisi II tetap melakukan uji kelayakan dengan memilih satu hingga tiga orang terbaik dari 14 nama yang diajukan Panitia Seleksi (pansel).
Komisioner tersebut, ia menambahkan, akan dilantik pada 12 April dan akan memimpin sampai dengan disahkannya UU Pemilu yang baru.
"Setelah UU Pemilu yang baru ada, dengan syarat-syarat komisioner juga baru, kekurangannya akan dilengkapi kemudian," ujar dia.
Selain itu Lukman mengakui memang muncul wacana dari beberapa anggota Komisi II DPR yang mengusulkan menunda pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan komisioner KPU dan Bawaslu sampai selesainya UU Pemilu yang baru.
Namun, ia mengungkapkan, ada juga anggota Komisi II DPR yang mengusulkan untuk terus melanjutkan uji kelayakan dan kepatutan komisioner KPU dan Bawaslu.
Advertisement